HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWAUncategorized

Jaringan Curanmor dan Penadahan Terungkap, Polres Lhokseumawe Sita 21 Motor

DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP D. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad, di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dua tersangka kasus dugaan pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).

Penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.

Selain kendaraan, petugas mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Alat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga berlangsung di sejumlah wilayah di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Kendaraan hasil curian itu kemudian diduga dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Penyidik masih menelusuri alur transaksi serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan jaringan pencurian dan penadahan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian.

Sementara itu, perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan.

“Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas, karena dapat berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan,” tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menindak tindak pidana pencurian dan penadahan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap dua tersangka yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button