DISTORI.ID – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, menyerahkan sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Desa Alue Pande, Kecamatan Panga, Kamis (11/01/2024).
Dalam penyerahan sertifikat PTSL tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asisten Satu/Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, dan Kepala Kantor BPN Aceh Jaya.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu program pemerintahan prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat.
Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.
“PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Kemudian sertifikat yang sudah ada itu diyakini bermanfaat kepada masing-masing pemilik. Hari ini, ketika masyarakat kita ingin melakukan sesuatu kegiatan usaha tidak jarang karena alasan keterbatan modal. Dengan adanya sertifikat, disamping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunankan utk memperoleh akses permodalan usaha,” kata Murtala.






