HUKUM

YLBH-AKA Aceh Barat minta pemerintah sikapi pelanggaran PT Pakat Beusaree

DISTORI.ID – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat, Andri Agustian meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat harus bersikap terhadap laporan 30 orang karyawan PT. Pakat Beusaree.

Laporan ini diduga kuat karena pihak perusahaan tidak menjalankan fungsi semestinya, sehingga kebijakan ini dianggap merugikan karyawan perusahaan tersebut, diantaranya  menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji kepada tenaga kerja.

“Mereka malahan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021 lalu,” sebut Andri Agustian, Kamis (4/52023).

Sambungnya, kejahatan terhadap tenaga kerja di perusahaan yang berkegiatan di Pelabuhan Jetty Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan itu telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

“PT. Pakat Beusaree sebagai perusahaan yang melakukan pengelolaan Pelabuhan Jetty diduga telah menjanjikan SK Kerja dan tidak membayarkan gaji kepada tenaga kerja,” ujarnya.

Andri menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pakat Beusaree merupakan pelanggaran berat dan bisa saja masuk dalam ranah pidana, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar tenaga kerja.

Seharusnya, kata Andri, perusahaan  yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut diwajibkan memberikan perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan, dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Andri meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat untuk memanggil Direktur Utama dan Manajemen PT. Pakat Beusaree.

“Ini kan tindakan untuk melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, jelas ngak boleh kalau tidak membayar upah. Wajar mereka [karyawan] bisa menuntut mencari keadilan, dan PT. Pakat Beusaree tetap harus membayar,” kata Andri.

Andri menyebut, jika dimintakan oleh para korban, YLBH-AKA Distrik Aceh Barat  siap melakukan pendampingan hukum para tenaga kerja, baik yang akan diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit antara manajemen dan karyawan.

“Tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial [PHI]. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button