HUKUM

YLBH-AKA minta Polda usut dugaan penyelewengan dana PSR di Aceh Jaya

DISTORI.ID – Dugaan penyelewengan dana Peremajaan Kebun Sawit Rakyat (PSR) di Gampong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya terus menjadi perbincangan, terutama para petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Alue Rubek yang hingga saat ini belum mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Anggaran yang berkisar Rp7,2 miliar yang dikucurkan negara untuk kegiatan pembersihan (steaking), penanaman, pemupukan, dan pemeliharan sawit warga setempat dengan luas mencapai 289 hektare tak kunjung terealisasi, padahal pekerjaan ini telah dimulai sejak 2019.

“Namun hingga April 2023, program ini tidak ada kejelasan, sementara anggaran yang tersisa lebih kurang menurut keterangan petani sawit setempat sekitar Rp1,3 miliar lagi,” kata Marwan, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Sabtu (294/2023).

Padahal, kata Marwan, jika merujuk pada dokumen kontrak kerja PSR kelompok Tani Alue Rubek yang diberikan kepada Sudirman, pada 1 Oktober 2019 maka pekerjaan ini harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2020 sesuai dengan tanggal berakhirnya pekerjaan di kontrak.

Akan tetapi, yang dikerjakan hanya tahap pembersihan semata, malahan lahan masyarakat tersebut sudah kembali semak seperti semula, karena tidak ada penanaman apalagi pemeliharaan.

Marwan mengaku sangat menyayangkan kondisi ini, apalagi kasus ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga menilai pemerintah, DPRK, dan aparat penegak hukum setempat abai terhadap permasalahan ini.

“Karena itu kami meminta dengan segala hormat, Polda Aceh untuk turun tangan menangani dugaan penyelewengan ini. Kami percaya pada Polda Aceh,” katanya.

Dia berharap, dugaan penyelewengan uang negara seperti ini jangan dibiarkan berlarut, sehingga terkesan penegakan hukum hanya menyasar orang-orang tertentu dengan kondisi-kondisi tertentu.

“Kita tidak ingin adanya dugaan-dugaan permainan di balik semua ini untuk itu kami meminta agar kasus ini segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Marwan. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button