DISTORI.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya mempertanyakan program replanting kebun kelapa sawit di Gampong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol) YLBH AKA Marwan menilai program replanting itu sarat masalah dan harus diaudit oleh aparat penegak hukum.
“Itu merupakan hasil pengaduan dari beberapa warga Gunong Buloh kepada kami,” kata Marwan, Selasa (18/4/2023).
Marwan menuturkan, pihaknya di YLBH AKA telah mempelajari dokumen kontrak yang dilakukan antara Ketua Kelompok Tani Alue Rubek (Musliadi) dengan Sudirman, yang telah berakhir sejak 3 tahun lalu. Kontrak kerja tersebut terhitung dari 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2020.
“Namun amatan kami di lapangan bahwa program replanting di desa itu tidak ada perkembangan sama sekali, bahkan lahan tersebut sudah kembali tumbuh semak belukar,” tuturnya.
Marwan menambahkan, jika dilihat dalam kontrak tersebut ada 3 item yang wajib di kerjakan oleh saudara Sudirman antaranya yaitu merobohkan/menumbang pohon kelapa sawit, menanam kepala sawit, dan pemupukan.
Namun, katanya, semua itu tidak didapatkan di lahan tersebut, selain itu diketahui bahwa lahan itu juga bukan lahan sawit secara keseluruhan sebelumnya. Sehingga, patut diduga sebagian lahan itu adalah hutan yang dibersihkan.
“Maka ini sudah bertentangan dengan syarat dan ketentuan Replanting menurut kami,” ungkap Marwan.
Oleh karena itu, YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya berharap kepada aparat penegak hukum di Aceh Jaya agar bisa dilakukan audit secara komprehensif terhadap replanting yang berada di Gampong Gunong Buloh tersebut.
“Hal ini kami sampaikan karena program replanting tersebut menggunakan anggaran negara yang sangat besar, dan bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat [penerima manfaat], sehingga sangatlah tepat dan sangat beralasan jika aparat penegak hukum harus mengawasi secara baik terhadap program ini,” sebut Marwan. []
Laporan | Zahlul