DISTORI.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berada di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh yang dikerjakan oleh Koperasi Sama Mangat diduga asal jadi.
Program PSR yang berada di desa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019 namun hingga batas akhir pekerjaan belum diserahkan kepada para penerima.
Padahal jika dilihat dari proses pelaksanaan seharusnya warga setempat sudah bisa memanfaatkannya namun hingga saat ini tahapan pelaksanaan masih dilakukan oleh pemegang pekerjaan.
Kepala Desa Alue Meuraksa, Safrudin yang dikonfirmasi media ini, Selasa (18/4/2023) mengatakan, pelaksanaan program PSR di desanya masih jalan di tempat dan belum bisa dimanfaatkan oleh pihak penerima manfaat.
Menurutnya, untuk luas lahan replanting yang dikerjakan di desanya mencapai 453 hektare dengan besaran dana mencapai 13 miliar lebih.
“Seharusnya jika dilihat dari progres pekerjaan yang dimulai tahun 2019 seharusnya di tahun 2023 sudah diserahkan ke pada warga,” kata Safruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait belum selesainya pekerjaan program PSR yang dikerjakan oleh Koperasi Sama Mangat telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan karena Koperasi Sama Mangat telah mengecewakan para warga selaku penerima karena di lapangan tidak ada satu pun sawit yang tumbuh bahkan untuk luas lahan tersebut saat ini telah ditumbuhi semak belukar.
Dan atas tidak selesainya pekerjaan, pihak desa bersama dengan perwakilan petani juga telah melaporkan ke pihak pusat dalam hal ini pihak KPK, Kejagung dan kantor kepresidenan dengan harapan proses kegiatan PSR bisa diselesaikan oleh pelaksana.
“Kami lakukan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan Juga KPK RI terkait program replanting Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh pihak Koperasi Sama Mangat dari tahun 2019 lalu,” ujar Safruddin.
Berdasarkan dari Informasi yang diperoleh media ini, pihak perwakilan warga Desa Alue Meuraksa telah melakukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI perihal ketidakjelasan pelaksanaan program PSR diwilayah tersebut.
Awalnya Program PSR di Gampong Alue Meuraksa memiliki kebun peremajaan kelapa sawit rakyat dengan luas potensi lahan dengan usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang telah diterima oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2019 untuk dilakukan peremajaan seluas 453,4970 hektare melalui koperasi pertanian Sama Mangat yang diketua oleh Sudirman.
“Seharusnya 4 tahun berjalan peremajaan sawit rakyat di Gampong Alue Meuraksa, masyarakat sudah menerima manfaat untuk dinikmati hasil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tahun pertama dan tahun ke dua (buah pasir),” kata Safruddin.
Berdasarkan data yang terhimpun dalam usulan calon penerima program Replanting PSR dari Desa Alue Meuraksa diperkirakan berjumlah sebanyak 35 orang. Atas dasar tersebut, pihak masyarakat Desa Meuraksa melakukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dengan surat pengaduan tertanggal 9 April 2023 untuk dapat dilakukan audit pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
“Dengan pengaduan laporan dari masyarakat Desa Alue Meuraksa kami menaikan laporan tersebut ke Kejagung dan KPK RI untuk dapat ditindak lanjuti dengan segera, karena pelaporan tersebut sejauh ini belum ada respons apa-apa dari instansi terkait yang berada di wilayah Aceh Jaya,” kata Safruddin.
Sementara itu, Tuha Pheut Desa Alue Meuraksa M. Nasir mendukung penuh terhadap laporan yang diserahkan oleh kepala desa dan perwakilan petani ke pemerintah pusat terkait belum selesainya pelaksanaan PSR yang dilakukan sejak tahun 2019.
“Kami selaku warga dan pemerintah desa ikut prihatin terkait pelaksanaan PSR yang saat ini belum selesai pekerjaan, seharusnya warga sudah memetik hasilnya,” ujarnya.
Dan terkait adanya keluhan warga Desa Alue Meuraksa terkait PSR telah mencoba mengonfirmasi pihak ketua Koperasi Sama Mangat melalui pesan singkat WhatsApp namun belum ada tanggapan. []