DISTORI.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang hingga kini telah menjerat tiga tersangka.
Menurut Boyamin, penyidik tidak boleh berhenti pada penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Sonny Sonjaya sebagai tersangka.
Ia menilai masih ada pihak lain yang perlu diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di BGN yang saat ini telah menetapkan tiga tersangka, dengan menambah setidaknya satu tersangka lagi,” kata Boyamin dalam video pernyataannya, Sabtu (6/6/2026).
Boyamin mengaku menerima informasi mengenai seorang pejabat tinggi yang diduga memiliki sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang menjadi bagian dari ekosistem program MBG.
Menurutnya, jika informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi konflik kepentingan karena pejabat tersebut memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program.
“Ada pejabat tinggi yang diduga memiliki sekitar 20 SPPG atau dapur umum. Padahal, sebagai pejabat eselon satu, tugasnya adalah melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai pejabat tersebut semestinya menjalankan fungsi kontrol untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Seharusnya dia mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Namun sejak awal sudah ada dugaan afiliasi antara pimpinan BGN dengan SPPG, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan,” kata Boyamin.
Ia juga menduga sejumlah penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal karena fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.
“Semestinya pejabat tinggi itu melakukan pengawasan untuk mencegah berbagai pelanggaran. Namun diduga tidak menjalankan tugas pengawasan secara maksimal karena adanya konflik kepentingan akibat kepemilikan puluhan dapur umum tersebut,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Boyamin menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut akan memuat identitas pejabat yang dimaksud beserta data lokasi SPPG yang diduga terkait.
“Saya akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dengan melampirkan nama yang bersangkutan, lokasi dapur umum yang diduga dimiliki, serta fungsi jabatannya,” ungkapnya.
Boyamin menegaskan MAKI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Bahkan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur praperadilan.
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membuka identitas pejabat tersebut, termasuk dugaan penyimpangan terkait kepemilikan sekitar 20 dapur umum atau SPPG,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung segera menelusuri informasi tersebut guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi BGN diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Menurut saya, pejabat tersebut seharusnya melakukan pengawasan, bukan justru diduga memiliki sekitar 20 dapur umum,” pungkas Boyamin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, susunan pimpinan BGN terdiri atas Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, Brigjen Pol Sonny Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, dan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala BGN.






