DISTORI.ID – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025.
Terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (25/5/2026) sore setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait aksi yang dilakukan TA.
Laporan pertama diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan kedua pada April 2026 yang merupakan limpahan dari Polda Aceh.
“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, kasus bermula saat TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Terduga pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Dalam proses penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja terus melacak keberadaan TA yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Aceh Besar.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati TA sedang berada di depan sebuah warung kopi. Petugas kemudian langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie.
“Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut,” kata Kompol Dizha.
Hasil pengembangan mengarah kepada FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.
Pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi berhasil mengamankan FAT beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban. []
Kepada penyidik, FAT mengaku menerima gadai kendaraan tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Sepeda motor itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Kompol Dizha menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan tanpa memandang siapa pelakunya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana,” tutupnya. []






