DISTORI.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial FJ (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten hoaks berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 yang diterbitkan Ditressiber Polda Jabar.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).
Terungkap dari Video di TikTok
Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial MSS menemukan sebuah video di aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Video tersebut menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
Dalam tayangan itu terdapat narasi yang menyebutkan, “Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau.” Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut diketahui berasal dari akun media sosial @talentastudio.id di TikTok dan Instagram.
Menurut Hendra, tersangka diduga memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa gambar Presiden Prabowo, kemudian mengolahnya menjadi video sebelum dipublikasikan melalui kedua platform media sosial tersebut.
“Peran tersangka adalah memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian mengubahnya menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial,” jelasnya.
Polisi Periksa Saksi dan Ahli
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi serta empat ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Keterangan para ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan manipulasi data elektronik.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga dipakai dalam proses pembuatan konten.
Seluruh perangkat elektronik tersebut kini menjalani pemeriksaan digital forensik guna mengungkap proses produksi hingga penyebaran video yang diduga mengandung informasi palsu tersebut.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi informasi elektronik sehingga data tersebut tampak sebagai informasi yang asli atau autentik.
“Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI, kemudian mengubahnya menjadi video dan mengunggahnya ke TikTok serta Instagram,” kata Mujianto.
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik.
Mujianto menyebut ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp12 miliar.
Polda Jawa Barat menilai perkara ini menjadi salah satu penerapan awal pasal mengenai manipulasi data elektronik dalam revisi terbaru UU ITE.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi AI dan tidak menggunakannya untuk membuat maupun menyebarkan konten yang menyesatkan.
“Ancaman pidananya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Kami mengimbau masyarakat memahami bahwa penyalahgunaan AI untuk memanipulasi data elektronik dapat berujung pada proses hukum,” tegas Hendra. []






