DISTORI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Syahrul Iman anggota KIP kabupaten tersebut.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara, Jumat (5/5/2023) sore.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.
Heddy Lugito menyebut, keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
Untuk diketahui, ihwal perkara ini diadukan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin kepada DKPP pada Desember 2022 lalu. Di luar ketentuan seleksi, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti meloloskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.
“Dengan adanya putusan ini, kita juga berharap ke depannya kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Aceh dapat melaksanakan tugas dengan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” kata Safaruddin, Jumat (5/5/2023).
Terkait pemecatan ketua dan anggota KIP Nagan Raya, media ini coba mengonfirmasi kepada Sekretaris KIP Nagan Raya Agus Mudaksir, namun ia menyarankan untuk mewawancarai Komisioner KIP Nagan Raya Mizwan.
“Wawancara dengan Komisioner KIP Nagan Raya saja Pak Mizwan,” balas Agus melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dihubungi via pesan WhatsApp, Mizwan enggan membalas. Centang dua berwarna biru menandakan pesan tersebut telah terkirim dan terbaca. []
Editor: M Yusrizal