POLITIK

Pansel buka pendaftaran calon anggota KIP Kota Banda Aceh

DISTORI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh membuka pendaftaran rekrutmen calon Anggota Komisioner KIP Kota Banda Aceh 2023 – 2028.

Ketua Pansel KIP Banda Aceh Usman Lamreng menyampaikan pendaftaran dibuka selama tujuh hari kerja mulai 5 – 12 Mei 2023, di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

“Durasi waktu pendaftaran tersebut merujuk pada Qanun Aceh,” kata Usman Lamreng di Sekretariat DPRK Banda Aceh yang turut didampingi Sekretaris Pansel Iqbal, Kamis (4/5/2023).

Usman melanjutkan, untuk penelitian berkas persyaratan administrasi pendaftaran calon anggota KIP ini dilakukan pada tanggal 13 – 14 Mei 2023, yakni dua hari kerja. Selanjutnya pengumuman seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 15 Mei 2023.

“Nantinya dari seleksi berkas ini akan diumumkan kembali siapa saja yang lewat administrasi. Selanjutnya akan ada pelaksaan seleksi tertulis yang direncanakan melalui CAT [Computer Assisted Test], untuk lokasi akan diumumkan kembali,” kata Usman.

Selanjutnya untuk pengumuman calon anggota KIP yang lolos seleksi tertulis melalui metode CAT  akan diumumkan pada 19 Mei. Ia menyebut, Pansel akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat antara 19 sampai 24 Mei 2023.

“Artinya kita menginginkan hasilnya kemudian maksimal karena itu perlu juga tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Usman menyampaikan, Tim Pansel akan melakukan tes psikologi, tes kesehatan yang di dalamnya ada tes bebas narkoba, serta uji membaca Al-Quran bagi calon anggota KIP.

“Semua akan difasilitasi oleh panitia Pansel. Nanti tahapan-tahapan ini akan diumumkan atau diinformasikan lebih lanjut setelah seleksi ujian tertulis,” sebutnya.

Terakhir, pada tanggal 5 – 6 Juni 2023 para peserta akan diwawancarai untuk menjaring 15 nama yang akan diserahkan ke Komisi I DPRK Banda Aceh untuk dilakukan uji kelayakan.

Usman menjelaskan, secara umum syarat menjadi calon anggota KIP yaitu tercatat sebagai warga negara Indonesia, kemudian berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan KTP, fotokopi KK, pas foto, daftar riwayat hidup, ijazah (minimal SMA), dan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

“Inilah kira-kira gambaran secara umum terkait dengan proses rekrutmen Anggota KIP Banda Aceh. Kami berharap proses rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik dan hasil dari proses rekrutmen ini menghasilkan anggota KIP yang punya kapasitas baik dalam melaksanakan pemilu,” sebut Usman. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button