DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh selesai menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Pengesahan Raqan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK pada Jumat (14/4/2023) dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I dan II, Usman dan Isnaini Husda. Juga dihadiri Wali Kota dan Sekda Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Amiruddin.
Farid Nyak Umar mengatakan, sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan, maka dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 tersebut telah dibahas dan dicermati oleh pihak DPRK melalui serangkaian rapat kerja komisi dewan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mitra kerja masing-masing.
“Dari hasil pembahasan komisi-komisi dewan tersebut telah pula diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi dewan dalam bentuk rekomendasi yang memuat beberapa masukan, pendapat, usul dan saran guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Farid.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN, Musriadi Aswad, dalam rekomendasinya menyampaikan, meski anggota DPRK menerima LKPJ Wali Kota, tetapi ada beberapa permasalahan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banda Aceh.
Di antaranya, pemerintah segera menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang masih terutang pada tahun 2021 dan tahun 2022. Pemerintah Kota Banda Aceh juga perlu segera menyelesaikan utang 2022 dan membuka Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk Dinas Kesehatan.
“Kami juga mendesak agar Pemko segera menyelesaikan pembayaran pengadaan mesin laundry yang sampai saat ini belum lunas pembayaran kepada pihak ketiga dengan sumber dana DBCHT [Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau] Pajak Rokok,” kata Musriadi.
Di samping itu, ia juga berharap kepada dinas penghasil dan pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa memaksimalkan capaian PAD Kota Banda Aceh. Lebih kreatif dan proaktif dalam mencari peluang-peluang pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai program dan kegiatan tanpa berpangku tangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) saja, mengingat Pemko Banda Aceh sedang mengalami defisit anggaran.
“Dalam hal ini Pemko juga perlu untuk menata kembali pasar-pasar yang ada di Kota Banda Aceh dan mengatur kembali PKL [Pedagang Kaki Lima] serta retribusi sehingga mampu meningkatkan PAD ke depan,” ujar Musriadi Aswad. []