DISTORI.ID – Seorang pemuda berinisial I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara harus berurusan dengan polisi gara-gara menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” sebut Agus, Jumat (30/3/2023).
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara alias berpacaran, dan mengaku pernah berhubungan badan. Adegan itu, kata Agus, direkam dan disimpan oleh pelaku saat hubungan berakhir.
“Dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos,” ujar Agus.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE. []