HUKUMNASIONALNEWS

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik dan Langgar UU ITE

DISTORI.ID – Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menyatakan ijazah sarjana yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk Jokowi merupakan dokumen palsu.

Selain tudingan tersebut, Roy juga didakwa menyebarluaskan pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik melalui sarana teknologi informasi.

“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Jaksa menguraikan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan tiga unggahan media sosial yang dinilai memuat serangan terhadap kehormatan Jokowi terkait isu ijazah palsu.

Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk mengumpulkan sejumlah unggahan yang beredar.

Tim kuasa hukum selanjutnya menggelar konferensi pers untuk memberikan tanggapan terhadap konten yang beredar.

Beberapa waktu kemudian, pada 15 April 2025, UGM juga menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, pihak kampus menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tersebut.

Namun, menurut jaksa, isu tersebut kembali muncul pada 22 April 2025. Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan terkait tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

Dari puluhan unggahan tersebut, jaksa menyebut tujuh di antaranya berkaitan dengan pernyataan Roy Suryo yang pada intinya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

Salah satu konten yang dipersoalkan jaksa adalah video di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” yang diunggah pada 8 April 2025.

Dalam video tersebut, Roy antara lain menyampaikan penilaiannya terhadap tampilan dokumen yang dianalisis.

Jaksa kemudian membacakan bagian pernyataan Roy yang dinilai berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

“Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini,” ujar jaksa membacakan pernyataan Roy.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut berdampak pada Jokowi secara immateriil. Dampak yang disebut antara lain tercemarnya nama baik secara personal serta munculnya perasaan telah dihina dan direndahkan.

Selain perkara pencemaran nama baik, Roy juga didakwa melakukan pelanggaran terkait informasi dan dokumen elektronik. Jaksa menilai perbuatan itu dilakukan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Jaksa mendalilkan Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan agar informasi atau dokumen elektronik yang telah diubah dapat dipandang seolah-olah sebagai data yang autentik.

Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dalam melakukan analisis terhadap foto ijazah. Dokumen yang dianalisis tersebut, menurut jaksa, bukan berasal langsung dari pemilik sahnya, yakni Jokowi.

“Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa menilai kondisi tersebut membuat informasi dan dokumen elektronik yang digunakan Roy sebagai dasar analisis dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk dakwaan subsider, Roy dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mempersoalkan tindakan Roy yang disebut mengubah dan mengurangi informasi elektronik dengan memotong foto ijazah S1 Jokowi.

Foto tersebut disebut sebelumnya diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X. Jaksa menyatakan pemotongan dilakukan tanpa izin Jokowi sebagai pemilik sah ijazah.

“Perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir H Joko Widodo dilakukan tanpa izin dari saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah,” tutur jaksa. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button