KRIMINAL

Polisi amankan ratusan botol miras berbagai merek di Banda Aceh

DISTORI.ID – Personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh. Penindakan terhadap peredaran miras tersebut sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023) mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.

Selain itu, kata Yudha Prakasa, pihaknya juga ikut mengamankan para pemilik atau pedagang miras tersebut yang berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Yudha Prakasa mengungkap, para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan daerah lainnya yang menetap di Banda Aceh.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” ungkapnya.

Penindakan yang dilakukan, kata Yudha Prakasa, juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras, berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” ucap Yudha Prakasa.

Ia pun meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra menjelaskan, delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.

“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ferdian.

Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” kata Ferdian. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button