HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Diduga Tak Terima Diputuskan, WNA asal Singapura Bunuh Kekasihnya di Bali

DISTORI.ID – Seorang perempuan bernama Angelica Suherman (26), warga asal Tegal, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.

Polisi menangkap seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Saat itu, korban dan pelaku yang diketahui menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun terlibat pertengkaran di kamar kos korban,”ujar Agus dikutip Sabtu (18/7).

Perselisihan dipicu keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka. Polisi menyebut pelaku diduga tidak menerima keputusan tersebut hingga emosi memuncak.

“Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mencekik korban selama sekitar 10 hingga 15 menit hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia,”bebernya.

Setelah kejadian, pelaku tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Polisi mengungkapkan bahwa jasad korban kemudian dipindahkan ke kamar sebelah, ditutupi karpet, dan ditumpuk dengan sejumlah boneka untuk menyamarkan keberadaannya.

“Korban diduga ditinggalkan di dalam kamar selama beberapa hari hingga akhirnya ditemukan oleh adiknya pada Rabu (15/7/2026). Keluarga mendatangi kos karena korban tidak dapat dihubungi selama hampir sepekan,”ungkap Agus.

Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan penutup yang berada di atas tubuh korban, saksi menemukan korban telah meninggal dunia.

Saat penemuan tersebut, pelaku disebut masih berada di sekitar lokasi. Namun, ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Tim Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan dan Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 WITA saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Polisi menyatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat, yakni kurang dari tiga jam sejak laporan diterima.

“Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Agus.

Karena pelaku merupakan warga negara Singapura, Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura serta Atase Kepolisian Singapura di Jakarta untuk proses penanganan hukum.

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelaku telah melewati izin tinggal (overstay) di Indonesia dan sempat membawa perempuan lain ke kamar kos setelah kejadian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi informasi tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button