DISTORI.ID – Seorang petani berinisial BA (58), warga Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan rekannya sendiri, MR (45), pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kuala Ligan. Pelaku yang juga berprofesi sebagai petani diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu perselisihan terkait penyadapan atau pengambilan hasil getah karet miliknya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menjelaskan, sebelum kejadian pelaku berangkat ke kebun dan menemukan pohon karetnya telah disadap tanpa izin.
Pelaku kemudian menemui korban BA dan menanyakan siapa yang melakukan penyadapan tersebut. Korban menyebut penyadapan dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok”, serta meminta pelaku untuk tidak membuat keributan.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, pelaku mendatangi para pekerja dan memperoleh informasi bahwa penyadapan dilakukan atas perintah korban.
Mendengar hal itu, pelaku emosi lalu mencari korban dengan menggunakan becak sambil membawa sebilah parang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di sebuah warung kopi. Pelaku turun dari becak dan mendekati korban dengan membawa parang.
Seorang saksi berinisial H sempat berusaha meredam situasi dengan mengambil parang dari tangan pelaku dan meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik. Setelah sempat duduk dan berbicara, pelaku diminta pulang.
Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di bawah pondok dan langsung membacok korban hingga mengenai leher sebelah kiri.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku mendatangi Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum, Unit Resmob, dan Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung menuju lokasi kejadian serta mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif sementara diduga dipicu perselisihan terkait penyadapan getah karet yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi pembacokan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []






