DISTORI.ID – PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF AeroAsia) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bisnis bengkel pesawat itu digugat pailit oleh PT Tigo Agra Gemilang.
VP Corporate Secretary & Legal Rian Fajar Isnaeni mengatakan pihaknya perseroan telah menerima panggilan sidang dalam perkara Permohonan PKPU oleh PT Tigo Agra Gemilang sesuai perkara Permohonan PKPU No. 86/Pd.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
“Perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu mitra usaha perseroan tersebut, dan saat ini dalam tahap menindaklanjuti permohonan dimaksud dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak,” kata Rian dalam Keterbukaan Informasi BEI pada Kamis (16/3/2023).
Ia menegaskan GMF AeroAsia tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para pemangku kepentingan.
Menurutnya, gugatan pailit yang dilayangkan PT Tigo Agra Gemilang tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap aktivitas, keuangan hingga keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan,” ujarnya.
Mengacu pada situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan PKPU dijadwalkan pada Selasa, (21/3/2023) pukul 10.00 WIB. (CNN)