DISTORI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di kabupaten tersebut.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Bireuen, Selasa, mengatakan pelaku berinisial AS (34), warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Pelaku ditangkap di kawasan Kota Juang, Bireuen, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kasus apakah pelaku terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor atau tidak,” katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Mike Hardy, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menyelidikinya. Hasil penyelidikan, didapat informasi ada seorang pelaku pencurian pisang ditangkap warga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu. Sepeda motor hasil curian tersebut berada Desa Cet Iboh Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,” kata Mike Hardy.
Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen bergerak ke Desa Cet Iboh untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Supra 125 tahun 2006.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata Mike Hardy menyebut.
“Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap apakah pelaku melakukannya tindak pidana tersebut sendirian atau ada keterlibatan pihak lainnya,” kata Mike Hardy Wirapraja. [Ant]