DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh.
Laporan tersebut ditujukan terhadap pemilik usaha berinisial S dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan LP telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporan tersebut, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh S, selaku pemilik usaha Bugar Refleksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan tersebut saat ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim.
“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Dizha.
Selain itu, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Dugaan Pelecehan Terjadi Berulang
Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku.
Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban menduga dirinya diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
Korban mengaku berada dalam tekanan lantaran terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.
Ia mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.
Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.
LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang disebut pernah mengalami perlakuan serupa.
Namun, menurutnya, sebagian korban masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dugaan Penahanan Ijazah
Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan dugaan persoalan dalam hubungan kerja.
Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan.
LP juga menyebut karyawan dikenakan denda sebesar Rp2 juta apabila ingin berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.
Polresta Banda Aceh masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut untuk memastikan fakta serta dugaan tindak pidana yang terjadi. []






