DISTORI.ID – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan oleh Jubir Fraksi Gerindra, T Helmy pada saat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2025 pada Selasa (14/7/2026).
Helmi mengatakan, Fraksi Gerindra meminta Pemkab Aceh Barat harus melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah salah satunya tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Aceh.
“Kami meminta kepada Pemkab Aceh Barat harus menghentikan pola penyelesaian temuan BPK yang bersifat administratif. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar laporan, tetapi perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan keuangan agar penyimpangan yang sama tidak terus berulang,” kata Helmy.
Selain itu kata Helmy, Fraksi Gerindra juga menilai potensi PAD Aceh Barat belum digarap secara maksimal sehingga menyebabkan rendahnya realisasi pendapatan di sejumlah sektor.
Dan diperlukan perencanan, pengawasan dan optimalisasi sumber pendapatan daerah lainnya.
“Kemudian pengelolaan keuangan RSUD CND juga harus dibenahi, temuan mengenai pengelolaan dana bantuan dan lemahnya pengawasan internal menunjukkan bahwa tata kelola rumah sakit masih membutuhkan perbaikan serius,” katanya.
Selanjutnya kata Helmi, Fraksi Gerindra meminta seluruh SKPK untuk meningkatkan disiplin dalam perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, karena penyerapan APBK harus sejalan dengan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
“Fraksi Gerindra meminta Bupati Aceh Barat memberikan sanksi tegas kepada setiap pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK. Akuntabilitas tidak akan terwujud apabila setiap temuan hanya berakhir pada pembinaan tanpa adanya tanggung jawab yang jelas,” ujar Helmy. []






