DISTORI.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyempurnaan informasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat.
Kini, data kepemilikan saham di atas 1 persen dilengkapi dengan informasi mengenai status pemegang saham sebagai Pengendali maupun Afiliasi Pengendali.
Penambahan informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham, tingkat konsentrasi kepemilikan, serta hubungan kepemilikan antara pihak Pengendali dan afiliasinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE).
Ketentuan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, informasi mengenai status Pengendali dan Afiliasi Pengendali dari pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen akan dipublikasikan melalui situs resmi BEI setiap bulan.
Publikasi tersebut akan dimulai menggunakan data per 30 Oktober 2026 yang telah disampaikan oleh masing-masing Perusahaan Tercatat melalui LBRE.
Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya BEI dan KSEI dalam meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Dengan tersedianya informasi yang lebih lengkap, investor diharapkan dapat memahami struktur kepemilikan saham suatu perusahaan secara lebih komprehensif.
Informasi tersebut juga dapat menjadi salah satu referensi dalam mempertimbangkan keputusan investasi.
Di sisi lain, keterbukaan data kepemilikan saham ini turut mendukung proses pengawasan pasar melalui pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap struktur kepemilikan Perusahaan Tercatat. []






