HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Terbukti Kuasai Sabu, Anggota Polres Toba Briptu MF Dipecat

DISTORI.ID – Polres Toba menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya, Briptu MF, akibat keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sanksi pecat tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman di Aula Harungguan Mardemak, Kamis (17/9) lalu.

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan mengungkapkan, Briptu MF terbukti menguasai dua paket sabu di kawasan Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Siantar Narumonda.

Selain barang bukti tersebut, hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

Sebelumnya, PN Balige telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Briptu MF pada 4 November 2025, yang kini telah berstatus hukum tetap (inkrah).

Atas perbuatannya, ia dinilai melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Menanggapi putusan PTDH ini, Briptu MF menyatakan bakal mengajukan banding.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga menegaskan pimpinannya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi personel yang terlibat narkoba dan meminta kasus ini menjadi iktibar bagi seluruh jajaran. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button