HUKUMNEWSPERISTIWA

Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Pintu Mobil, 2 Kurir Jaringan Aceh Ditangkap

DISTORI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram jaringan antarprovinsi Aceh–Sumatra Utara.

Dalam penyergapan di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, polisi mengamankan dua orang kurir beserta barang bukti puluhan bungkus sabu kemasan teh Cina.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, dan R (37), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan.

“Petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang,” ujar Andy saat memberikan keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemantauan ketat di kawasan perbatasan. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mencurigai dua unit kendaraan, yakni Mitsubishi Xpander berwarna putih dan Daihatsu Xenia berwarna hitam, yang melintas secara beriringan.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus pengawalan untuk mengelabuhi petugas.

Mobil Xenia bertugas melaju di depan guna memantau situasi jalur, sementara puluhan kilogram sabu disembunyikan rapat di dalam kendaraan Xpander.

“Kami menghentikan dan memeriksa dua unit mobil tersebut. Barang bukti 44 bungkus sabu ditemukan di dalam dinding pintu mobil Xpander. Sementara di mobil Xenia yang bertugas mengawal, tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ungkap Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua kurir tersebut mengaku membawa puluhan kilogram sabu dari Aceh atas instruksi seorang pengendali yang bermarkas di luar daerah.

Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke kawasan Belawan, Kota Medan.

“Para pelaku mengaku bergerak ke Belawan atas arahan dari seorang pengendali berinisial Bayu. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tegas Andy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti 44 kilogram sabu dan dua unit mobil telah diamankan di Mapolda Sumatra Utara.

Penyidik masih melakukan pendalaman serta memburu pengendali jaringan yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button