DISTORI.ID – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penjelasan atas usul dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terkait Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Illiza dalam Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026). Ia didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRK yang hadir, Illiza mengapresiasi berbagai masukan konstruktif yang disampaikan Banggar DPRK.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus landasan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan perbaikan.
Terkait sejumlah poin yang disampaikan Banggar, salah satunya mengenai pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, Illiza mengatakan hal tersebut akan diupayakan dalam APBK 2027.
“Kemudian revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu juga sedang berjalan menjadi zona pejalan kaki, dengan sosialisasi bersama kepada para pedagang,” ungkap Illiza.
Mengenai pengalihan akses Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dari Jalan Dr Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga, Illiza mengatakan sosialisasi telah dilakukan pada 14 September 2026.
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pematokan batas. Pemko Banda Aceh terus melakukan tahapan penataan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Terkait pengecatan toko yang terlihat kusam, Pemko Banda Aceh juga akan melakukan penataan terhadap pemilik toko yang menjadi sasaran program tersebut.
Sementara itu, pengawasan terhadap tempat refleksi, salon, dan gym akan diperkuat secara terkoordinasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, serta gampong.
“Jadi pula dengan pengawasan tempat refleksi, salon, dan gym akan diperkuat oleh Dinkes, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, dan gampong secara terkoordinasi,” jelas Illiza.
Terkait Reusam Gampong, Illiza meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) lebih aktif melakukan fasilitasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Pengaduan soal lampu jalan dan sampah via Saleum Banda Aceh akan direspons cepat. Parkir liar di depan toko juga akan segera ditertibkan oleh Dishub,” ujarnya.
Untuk program BLK-BAA, Illiza mengatakan program tersebut akan dibuat lebih adaptif terhadap perkembangan digital. Selain itu, akan dilakukan pembinaan terhadap alumni agar mampu berkembang menjadi wirausaha.
“Program beasiswa akan dikaji untuk dibuatkan qanun agar ada kepastian hukum. Dan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai tupoksi OPD,” tuturnya.
Illiza juga menyoroti program rumah layak huni 2026. Ia memastikan prosesnya akan ditayangkan secara transparan, termasuk daftar penerima yang akan dipublikasikan melalui Baitul Mal.
“Mengenai Pasar Ulee Kareng berstatus tanah wakaf, bukan aset Pemko, namun tetap didukung penataannya,” tambah Illiza.
Sementara terkait utang obat RSUD Meuraxa selama lima tahun, Illiza menegaskan Pemko Banda Aceh telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat.
“Kita juga akan memperkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Illiza juga menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme legislatif apabila masih diperlukan.
“Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberikan jawaban tambahan,” demikian Illiza.






