DISTORI.ID – Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IU (62) dan SU (47). Keduanya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Edy Pratama, menjelaskan kasus tersebut terjadi di Pulau Matalaang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep.
Peristiwa itu diduga berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban yang masih berusia 8 tahun diduga menjadi korban tindakan seksual oleh para terduga pelaku.
“Yang mana saat ini kami telah menangani perkara dugaan tindak pidana setubuh terhadap anak, yang mana korbannya adalah anak berusia 8 tahun,” ujar Edy, Rabu (2/9/2026).
Usai menerima laporan, penyidik melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa keduanya berada di wilayah Kabupaten Takalar.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan IU serta SU di sekitar Dermaga Pelelangan Ikan, Galesong, sekitar pukul 19.00 WITA.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut salah satu terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan status hukum kedua pria tersebut.
Polisi juga menduga korban menjadi sasaran setelah dibujuk dan dirayu menggunakan iming-iming uang untuk keperluan belanja.
“Motifnya, terduga pelaku membujuk, merayu dan mengiming-imingi uang belanja kepada korban sehingga korban mengikuti permintaan terduga pelaku,” kata Edy.
Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut. []






