OPINI

21 Tahun Perdamaian Aceh: Antara Harapan, MoU Helsinki, dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Dr. Onal Syafrizal, SH., MH.
Akademisi Bidang Hukum dan Politik, Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh

Dua puluh satu tahun yang lalu, kita memutuskan untuk berdamai dengan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditempuh meskipun pada saat itu kita mengabaikan nasihat Wali Hasan di Tiro yang pernah mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap hubungan politik dengan Republik Indonesia karena menurut beliau, RI akan tetap menjadi pihak yang dapat mengingkari komitmen dalam politik.

Kini, lebih dari 20 tahun perdamaian antara RI dan GAM telah berlangsung melalui ikatan perjanjian MoU Helsinki.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana butir-butir kesepakatan tersebut benar-benar telah diwujudkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang belum tuntas.

Beberapa poin penting MoU Helsinki yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) hingga kini dinilai belum memiliki aturan teknis pelaksanaan yang memadai.

Di antaranya terkait dengan bendera Aceh, pembagian hasil sumber daya alam, posisi dan kewenangan Wali Nanggroe, kebijakan fiskal, serta hubungan internasional.

Bahkan, setelah hampir 20 tahun, keberadaan Wali Nanggroe masih sering dipandang lebih banyak bersifat simbolik.

Begitu pula dengan penerapan Otonomi Khusus yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan semangat awal perdamaian.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah masyarakat Aceh kembali harus menghadapi ketidakpastian terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati?

Lalu, apa gunanya sebuah perjanjian dibuat apabila sebagian substansinya tidak kunjung diwujudkan dalam kebijakan dan aturan teknis yang jelas?

Bagi rakyat Aceh, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. Aceh telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan sejarah berdirinya Indonesia.

Karena itu, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh seharusnya menjadi salah satu kekuatan utama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Sejarah juga telah mencatat bagaimana rakyat Aceh memberikan pengorbanan jiwa, raga, harta benda, bahkan melepaskan cita-cita politiknya demi menjadi bagian dari Indonesia.

Karena itu, pembangunan Aceh yang adil dan sejahtera bukan hanya kepentingan masyarakat Aceh, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat Indonesia.

Kita perlu menyadari bahwa Aceh memiliki posisi penting dalam sejarah bangsa Indonesia.

Rakyat Aceh telah berkontribusi besar dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan membantu Indonesia agar diakui sebagai negara merdeka di mata dunia.

Karena itu, persoalan perdamaian Aceh tidak semestinya hanya dilihat dari sisi politik.

Perdamaian harus mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan, pembangunan, serta masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Aceh.

Jangan sampai hanya sebagian kecil elite yang menikmati hasil perdamaian, sementara masyarakat luas masih menghadapi kemiskinan, ketertinggalan, dan keterbatasan ekonomi.

Butir-butir MoU Helsinki dan UUPA harus dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, dan berkeadilan.

Aturan teknis yang sudah ada, seperti terkait partai politik lokal dan pelaksanaan syariat Islam, tentu penting.

Namun, perdamaian akan jauh lebih bermakna apabila juga ditopang oleh kebijakan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Jangan sampai ketidakadilan dalam pelaksanaan perdamaian justru menjadi bumerang dan membuka ruang bagi perpecahan.

Perdamaian harus menjadi jalan menuju kemakmuran, bukan sekadar kesepakatan politik di atas kertas.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat Aceh bukan sekadar janji, tetapi kepastian bahwa perdamaian benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button