NEWSPERISTIWA

Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang

DISTORI.ID – Seekor gajah Sumatra kembali ditemukan mati di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8/2026).

Penemuan satwa dilindungi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah.

Irmansyah mengatakan, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan gajah yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Setelah menerima informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa segera bergegas menuju lokasi pada Minggu (9/8/2026) siang. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan terbaru dari tim di lapangan,” kata Irmansyah.

Lokasi penemuan berada di area perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy. Warga setempat disebut pertama kali menemukan bangkai gajah tersebut pada siang hari.

Datuk Penghulu Kampung Kaloy, Andi, mengatakan satwa itu ditemukan tergeletak di tengah jalan yang berada di antara perkebunan sawit.

Menurut Andi, penyebab kematian gajah belum dapat dipastikan. Saat ini, pihaknya turut mendampingi tim kepolisian yang menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Penyebab kematian gajah ini masih belum diketahui. Saat ini, kami sedang menemani tim kepolisian menuju lokasi. Jalan menuju tempat gajah mati tersebut dalam kondisi yang sangat buruk,” ujarnya.

Kematian gajah sumatra di kawasan perkebunan menjadi perhatian karena satwa tersebut merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Gajah sumatra merupakan subspesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, keberadaan satwa ini berada dalam kondisi terancam dan memiliki risiko tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Masyarakat pun diimbau ikut menjaga keberlangsungan habitat gajah sumatra dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan.

Selain menjaga habitat, masyarakat juga dilarang menangkap, melukai, maupun membunuh satwa yang dilindungi.

Larangan tersebut juga mencakup tindakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun sudah mati.

Penggunaan jerat atau racun yang berpotensi menyebabkan kematian satwa liar juga tidak diperbolehkan.

Setiap tindakan yang mengancam atau menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button