HUKUMNEWSPERISTIWA

Kejari Aceh Jaya Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,055 Miliar, Pemkab Beri Apresiasi

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya atas keberhasilannya memulihkan keuangan negara senilai Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan tersebut disampaikan Pemkab Aceh Jaya melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, saat menghadiri kegiatan pemulihan keuangan negara yang digelar di Kantor Kejari Aceh Jaya, Calang, Rabu (22/7/2026).

Acara itu juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, Inspektur Kabupaten Aceh Jaya Safrul Maryadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya Syarif Hidayat, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, menjelaskan bahwa dana yang berhasil dipulihkan merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI terhadap sejumlah SKPK selama periode 2020 hingga 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan Rp2,055 miliar melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.

“Pemulihan tersebut berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya,” ujar Badri.

Menurutnya, pendampingan hukum nonlitigasi menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara tanpa harus menempuh jalur peradilan.

Mekanisme tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset maupun keuangan negara.

Sementara itu, Muhammad Milsa menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun Kejari Aceh Jaya bersama pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pemulihan keuangan negara.

Ia menegaskan, dana yang berhasil dikembalikan akan masuk kembali ke kas daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas pendampingan yang telah diberikan. Kolaborasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang berasal dari temuan pada sejumlah SKPK,” kata Muhammad Milsa.

Ia berharap kerja sama antara Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Aceh Jaya terus diperkuat, khususnya dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dinilai efektif untuk mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara.

Selain itu, Pemkab Aceh Jaya melalui Inspektorat akan terus mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparatur di seluruh SKPK, memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengembangkan manajemen risiko guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Muhammad Milsa optimistis penguatan sistem pengawasan internal yang didukung sinergi bersama aparat penegak hukum dapat menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Jaya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button