HUKUMNEWSPERISTIWA

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar dari Total Rp3,5 Miliar

DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010 dari total Rp3,5 miliar. Keberhasilan tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferesi pers yang digejar di Aula kejaksaan setempat, Selasa (14/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto menjelaskan bahwa pihaknya menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar.

‎Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1,3 miliar lebih dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD Teuku Umar.

‎”Untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan keuangan negara dalam waktu 1,5 bulan kedepan,” ungkap Soekesto.

‎Soekesto juga menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

‎”Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi yang ikut menghadiri kegiatan tersebut mengapresiasi atas kinerja Kejari Aceh Jaya dalam menindaklanjuti temuan BPK beberapa tahun terakhir.

‎”Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah dipulihkan Rp1,3 miliar lebih,” kata Safwandi.

‎Ini merupakan kerja keras Kajari Aceh Jaya beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya. Ia juga mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

‎”Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama kedepan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” pungkasnya.

‎Turut hadir Plt Sekda Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Kadis PUPR, Direktur RSUD Teuku Umar serta para pihak terkait lainnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button