HUKUMKRIMINALPERISTIWA

5 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tebas Anak 13 Tahun di Makassar

DISTORI.ID – Polisi menangkap lima anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban berinisial V mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya, lalu datang sekelompok geng motor menggunakan empat kendaraan dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan parang,” ujar Arya dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Arya, saat serangan terjadi, teman-teman korban berusaha melarikan diri. Namun nahas, korban terjatuh dan terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku. Mereka masing-masing berinisial AF (19), seorang pedagang; MR (18), mahasiswa; MY (19), buruh harian; MFG (19), buruh harian; serta MA (19), seorang sopir.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan penyerangan karena motif dendam. Mereka juga disebut telah merencanakan aksi tersebut dengan membawa sejumlah senjata tajam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Kelima pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Arya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button