DISTORI.ID – Polrestabes Makassar masih menyelidiki tindakan personel kepolisian ketika membubarkan bentrokan antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Pemeriksaan internal dilakukan menyusul tewasnya seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19).
Korban meninggal setelah mengalami luka tembak yang diduga terjadi saat petugas berupaya membubarkan massa yang terlibat tawuran.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian tersebut.
Di antaranya dengan menelusuri rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya, Minggu (27/9).
Menurut Arya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan personel di lapangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami situasi yang terjadi sebelum hingga saat korban mengalami luka tembak.
Rafli sebelumnya sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Ia mengalami luka tembak pada bagian punggung yang menembus hingga ke bagian depan tubuh. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Arya menyebut bentrokan tersebut melibatkan massa dalam jumlah besar. Diperkirakan lebih dari 100 orang dari dua kelompok terlibat dalam aksi saling serang.
Saat kericuhan berlangsung, lima personel kepolisian menjadi anggota pertama yang tiba di lokasi. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk berupaya menghentikan bentrokan.
Namun, kondisi justru semakin tidak terkendali. Massa dari kelompok yang bertikai disebut melakukan serangan terhadap petugas dengan melempar batu dan menggunakan anak panah busur.
Sejumlah orang juga disebut memanfaatkan tameng berbahan tripleks untuk berlindung.
Polisi kini masih menelusuri apakah kondisi tersebut menjadi alasan personel mengeluarkan tembakan hingga menyebabkan adanya korban.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya.
Arya menjelaskan, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat, terutama apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa anggota maupun masyarakat.
Meski demikian, setiap penggunaan senjata api tetap harus dilakukan secara terukur dan mengikuti ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan lanjutan, Polrestabes Makassar menambah kekuatan personel di kawasan Tallo.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan unsur masyarakat dan pengurus lingkungan setempat guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif. []






