DISTORI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan koordinasi untuk mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Kantor Pertanahan dalam mendukung penerapan layanan pertanahan yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, Rabu (23/9/2026).
Hadir Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dian Ayunda.
Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, hadir Kepala Dinas Kominsa Fahmi dan Kepala Bidang Aptika Dedi Saputra.
Agenda pertemuan membahas koordinasi lintas instansi serta rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya dan Kantor Pertanahan.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan PERINTIS, termasuk penguatan sistem jaringan dan integrasi layanan yang akan didukung oleh Dinas Kominsa Aceh Jaya.
Program PERINTIS merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak.
Dalam skema PERINTIS, Dinas Kominsa memiliki peran penting dalam mendukung integrasi sistem. Salah satunya melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Komdigi.
Integrasi tersebut akan menghubungkan jaringan E-BPHTB daerah dengan sistem layanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, proses validasi perpajakan hingga penerbitan sertifikat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi mengatakan, penunjukan Kantor Pertanahan Aceh Jaya dalam pelaksanaan layanan PERINTIS menjadi kehormatan sekaligus tantangan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, khususnya Dinas Kominsa. Sinergi ini adalah kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan, dan akuntabel, hanya dalam waktu 10 hari,” ujar Hardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya Fahmi menegaskan kesiapan pihaknya dalam menyediakan infrastruktur sistem yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Dinas Kominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu 10 hari dapat tercapai,” kata Fahmi.
Uji coba pelaksanaan layanan PERINTIS di Aceh Jaya direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2027.
Implementasi program ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan berbasis digital sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat. []






