HUKUMNASIONALNEWS

Ini Sosok Dua Napi Pemilik Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

DISTORI.ID – Identitas dua warga binaan yang ditemukan berada di area dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) telah terungkap.

Keduanya diketahui bernama Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebut, kedua narapidana tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam sidak tersebut. Tim internal Ditjenpas kini mendalami sejumlah hal terkait keberadaan kedua warga binaan di area tersebut.

Achmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Dalam perkara tersebut, Achmad Albani tercatat pernah menjabat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kasus yang menjerat Achmad disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Achmad pada 27 Desember 2024.

Putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Achmad menjadi 10 tahun penjara pada 2025.

Achmad selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap harus dijalani.

Adapun Hasan Tjhie diketahui merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah tersebut.

Hasan sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024.

Sama seperti Achmad, hukuman Hasan kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding 2025.

Upaya kasasi yang diajukan Hasan juga tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara terhadap Hasan tetap berlaku.

Kini, keberadaan kedua terpidana di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong tengah menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal Ditjenpas.

Investigasi tersebut tidak hanya menelusuri alasan penempatan Achmad dan Hasan di area tersebut, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap petugas, kondisi fasilitas lapas, serta dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan penempatan warga binaan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button