DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Hunian Mewah di Lapas Cibinong Jadi Buntut Panjang, Kalapas Dicopot dari ASN

DISTORI.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah muncul temuan terkait fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas.

Informasi mengenai pemberhentian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Iya diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Tidak hanya Wisnu, sebanyak 17 pegawai turut dikenai sanksi atas persoalan tersebut. Dari jumlah itu, satu pegawai diberhentikan, lima lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Menurut Rudi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat yang sebelumnya maupun yang saat ini menjabat sebagai Kalapas Cibinong.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujarnya.

Pemberian sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan sejumlah tindakan, termasuk menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain, melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Adapun hukuman disiplin bagi PNS terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Fasilitas Mewah Dibongkar

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hunian tersebut kemudian dibongkar pada Rabu (30/9/2026), setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke lapas tersebut dan mendesak agar fasilitas yang dinilai tidak semestinya itu ditertibkan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujar Sugiat.

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, Komisi XIII DPR meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi.

Langkah itu diperlukan karena temuan fasilitas mewah tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya pencatatan terhadap seluruh barang yang dikeluarkan dari hunian tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berdampak pada jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button