DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang.
Penanganan dilakukan melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, hingga pengembangan alternatif ekonomi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang digelar di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (29/9/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol Aldrin Hutabarat, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, perwakilan Kodim 0101/KBA, para kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar.
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, hingga masa depan generasi muda.
“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen memperkuat pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Syukri menegaskan, masyarakat di kawasan rawan tidak boleh hanya dilihat dari persoalan yang dihadapi. Potensi, kebutuhan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi dasar dalam menyusun program intervensi.
“Kita tidak ingin masyarakat yang berada di kawasan rawan hanya dilihat dari persoalannya. Kita juga harus melihat potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di kawasan tersebut,” katanya.
Menurutnya, penanganan kawasan rawan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, pembangunan pertanian, peningkatan keterampilan, serta penciptaan mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
Pemkab Aceh Besar juga mendorong pemetaan kawasan rawan yang akurat, penguatan pengawasan, peningkatan edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi produktif bagi masyarakat.
“Masyarakat di kawasan rawan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai bagian dari persoalan. Sebaliknya, masyarakat harus kita tempatkan sebagai bagian penting dari solusi,” tegas Syukri.
Ia mengatakan pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan perlu membuka ruang partisipasi masyarakat.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman tanaman terlarang.
“Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder harus mampu menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Syukri menambahkan, masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan perlu mendapat akses terhadap program pemberdayaan dan komoditas alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi lintas sektor tersebut menghasilkan langkah nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, edukasi, serta pembangunan alternatif ekonomi.
“Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Syukri.
Kawasan Rawan Harus Dipulihkan
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.
Ia menjelaskan BNN telah melakukan pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi.
Dalam pemetaan tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya dan waspada, termasuk sejumlah wilayah di Aceh dan Aceh Besar.
Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebut terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada.
Enam kawasan yang disebut antara lain Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.
Menurut Aldrin, penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pemetaan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan, termasuk persoalan pengurangan pasokan dan permintaan narkoba.
Karena itu, ia mendorong hasil pemetaan segera ditindaklanjuti melalui program konkret dan terkoordinasi dengan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia serta sumber daya alam di setiap kawasan.
“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.
Aldrin mengatakan program pemberdayaan alternatif perlu diarahkan agar masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang memiliki kesempatan beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.
Ia juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial, tetapi menghasilkan perubahan berkelanjutan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aldrin mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia berharap rapat sinergi tersebut dapat memperkuat kesamaan persepsi sekaligus menghasilkan langkah bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar.
“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi dan bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya. []






