HUKUMNEWS

Razia Kendaraan di Banda Aceh, Polisi Sita Belasan Motor Knalpot Brong hingga Rokok Ilegal

DISTORI.ID – Merespons keresahan masyarakat akibat aksi balap liar dan suara bising kendaraan bermotor di malam hari, Polresta Banda Aceh menggelar razia di kawasan Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (11/5/2025) dini hari.

Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari razia rutin yang bertujuan menanggapi keluhan warga terkait kebisingan akibat knalpot brong dan aksi balap liar, serta mencegah potensi tindak kriminal.

“Warga sangat terganggu dengan suara bising dari motor berknalpot brong, baik siang maupun tengah malam. Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk menekan angka kriminalitas,” kata Iptu Cut Laila.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor. Fokus razia mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan, serta dugaan pembawaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, atau barang ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 12 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan mengamankan satu unit mobil yang kedapatan membawa 134 bungkus rokok ilegal.

“Motor-motor tersebut telah ditilang oleh Satlantas. Sementara pelaku pembawa rokok ilegal berinisial AI (30), warga Gampong Lampulo, bersama barang bukti telah diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Cut Laila. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button