DISTORI.ID – Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, jajaran kepolisian menggelar razia di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Razia yang melibatkan puluhan personel kepolisian ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan tujuan mencegah berbagai potensi gangguan seperti tindak kejahatan, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, hingga penggunaan knalpot brong.
Kapolsek Ingin Jaya Iptu Fazilullah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan serta menjaga stabilitas kamtibmas.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di jalan Banda Aceh–Medan. Sasaran razia meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta kemungkinan adanya senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, atau barang ilegal lainnya,” ujar Fazilullah.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan razia, petugas tetap mengedepankan pola 3S—senyum, salam, dan sapa—serta menghindari sikap arogansi terhadap masyarakat.
Hasil razia mendapati lima unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar, seperti penggunaan knalpot brong dan tanpa plat nomor kendaraan. Selain itu, dua unit mobil juga diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Di salah satu mobil juga ditemukan alat hisap sabu (bong), yang mengindikasikan penggunaan narkotika,” lanjutnya.
Iptu Fazilullah mengatakan seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. []