HUKUMNEWSPERISTIWA

BNNP Sulsel Musnahkan 1 Kg Sabu dan 2 Kg Kokain,

DISTORI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kota Makassar, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah.

Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen BNNP Sulsel dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti narkotika yang telah disita dalam proses penegakan hukum.

“Capaian pengungkapan hingga September 2026 menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, hingga September 2026, BNNP Sulsel mencatat telah mengungkap 40 laporan kasus narkotika dengan 40 tersangka.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.211,53 gram sabu dan 2.060 gram kokain,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini terdiri atas 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.

Ardiansyah menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan ataupun masuk ke dalam jaringan peredaran gelap.

“Diperlukan kolaborasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat P4GN,” ujar Ardiansyah.

Selain penindakan, BNNP Sulsel juga memperkuat upaya pencegahan melalui pengembangan sejumlah program, di antaranya Sekolah Bersinar, Kampus Bersinar, dan Desa Bersinar, serta melibatkan penggiat dan relawan antinarkotika.

BNNP Sulsel, lanjut Ardiansyah, akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menghadapi ancaman peredaran narkotika.

Di sisi lain, penindakan terhadap jaringan dan sindikat narkotika akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Sementara bagi penyalahguna yang membutuhkan penanganan, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan.

Berasal dari Dua Pengungkapan

Dalam kegiatan tersebut, BNNP Sulsel turut memaparkan kronologi penemuan dan pengungkapan barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Untuk barang bukti kokain, narkotika tersebut berasal dari penemuan pada 16 Maret 2026 di wilayah Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0008-NAR/III/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 22 Maret 2026.

Sementara barang bukti sabu berasal dari pengungkapan kasus pada 15 Juni 2026 di wilayah Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial LM dan SY. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.025 gram.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0023-NAR/VI/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 15 Juni 2026.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji identifikasi oleh petugas Laboratorium BNN Baddoka.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan.

Pengujian terhadap sampel sabu dan kokain dilakukan di hadapan para tamu undangan.

Hasil uji identifikasi menyatakan barang bukti tersebut sesuai dengan jenis narkotika yang telah ditetapkan dalam proses penanganan perkara.

Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNN.

Narkotika dimasukkan ke ruang pemusnahan dan dibakar menggunakan suhu tinggi sesuai prosedur operasional.

Seluruh proses berlangsung secara terbuka dan disaksikan para tamu undangan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali maupun kembali beredar di tengah masyarakat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button