DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 23 Juli 2024.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebut, ketiga pelaku berinisial FR (38), AN (36), dan BR (43). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan total barang bukti sabu seberat 1.299 gram.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Pada hari kejadian, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jejak para tersangka di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak,” kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (29/7/2024).
Kemudian saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.
Dari hasil interogasi, Kata AKP Wijaya, FR dan AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia.
“Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. []