DISTORI.ID – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra menjelaskan, penangkapan terhadap para pengguna narkoba tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.
“Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berdekatan, di antaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong,” kata Ferdian, Jumat (3/5/2024).
Keenam pelaku di antaranya berinisial MUK (31) warga Kabupaten Pidie, AY (50) warga Sumatra Utara, FIR (36) warga Kabupaten Aceh Utara, DW (32) warga Kabupaten Aceh Tenggara, IF (31) dan KH (35) warga Kabupaten Aceh Besar.
Para pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ferdian.
Polresta Banda Aceh berterima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika, dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas Ferdian. []