DISTORI.ID – SH (25) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur tega menganiaya temannya sendiri berinisial FA (29) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Aceh Timur. Pelaku kesel karena ditagih hutang oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Muhammad Rizal, Minggu (7/4/2024).
Rizal menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. Kejadian itu dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.
“Sekitar bulan Desember 2023 pelaku meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari kemudian. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut, akan tetapi pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata korban terganggu.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Muhammad Rizal. []