DISTORI.ID – Polsek Tanah Jambo Aye menangkap seorang pria berinisal SA, lelaki 30 tahun itu diciduk di rumahnya di Gampong Pante Panah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Sabtu pagi (27/1/2023).
Sebelumnya SA dilaporkan karena pencurian kabel genset milik warga.
Kabel yang dicuri pelaku merupakan kuningan sepanjang 10 meter dari perangkat genset di peternakan ayam broiler berlokasi di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
Peternak ayam tersebut milik M Fadly (27) warga Kota Panton Labu, Aceh Utara, Sabtu dini hari (27/1).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku diketahui Ari Rizki (18) pekerja yang menjaga peternakan ayam itu.
“Kejadian pencurian itu langsung dilaporkan saksi ke pemilik peternakan, hingga M Fadly selaku pemilik peternakan datang ke lokasi, namun saat tiba dilokasi pelaku pergi bersembunyi dalam gelap, selang beberapa waktu pemilik peternakan pun meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Herman.
Kemudian ia menjelaskan, saat pemilik peternakan meninggalkan lokasi, si pelaku kembali muncul menemui saksi dan meminta si saksi untuk mengantar pelaku kerumahnya, karena ketakukan saksi pun mengantarkan pelaku dengan sepeda motornya.
“Pelaku saat itu membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan itu saksi yang dibonceng pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pemilik ternak melaporkan kejadian itu,” terang Iptu Herman.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tanah Jambo Aye, tidak lama kemudian personel Polsek bergerak kelokasi rumah pelaku yang sudah diketahui, mengamankan pelaku dan barang bukti, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 6.500.000.
“Saat itu pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []