DISTORI.ID – Polres Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut menyasar korban para imigran etnis Rohingya asal Myanmar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap mobil truk warna kuning yang mengangkut imigran Rohingya di Desa Ulee Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (19/11/2023) pukul 01.00 WIB.
“Mobil tersebut berhasil diamankan di Desa Madat, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada pukul 01.30 WIB,” kata Andy Rahmansyah, Rabu (22/11/2023).
Hasil pengungkapan tersebut, kata Andy Rahmansyah, polisi berhasil menangkap KW (27) warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai sopir. Polisi juga mengamankan 36 imigran Rohingya.
“Kesemua pihak yang diamankan dibawa ke Polsek Madat selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang berinisial L untuk mengangkut imigran Rohingnya dan diberi upah sebesar Rp3 juta, dan sudah dibayar lunas.
“Saat ini polisi memburu L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Polisi juga masih memburu seorang berinisial I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.
Andy Rahmansyah mengatakan, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Bagi seluruh masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada pengungsi Rohingya yang masuk melalui perairan Aceh Timur,” katanya. []
Editor: M Yusrizal