NASIONALNEWS

Menteri UMKM Bongkar Masih ada Bank Minta Agunan untuk KUR, Padahal Aturannya Jelas

DISTORI.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan pelaku usaha mikro yang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak boleh dibebani agunan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

Maman mengatakan, kredit KUR dengan plafon mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Untuk program KUR pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, karena itu sifatnya afirmatif. Bentuk kehadiran dan keberpihakan pemerintah bersama bank penyalur,” kata Maman saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Menurut Maman, praktik permintaan jaminan terhadap debitur KUR mikro masih ditemukan di lapangan. Sejumlah oknum perbankan disebut meminta agunan dengan alasan mengantisipasi risiko kredit bermasalah.

Pemerintah, kata dia, terus memperkuat sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan agar bank penyalur menjalankan ketentuan KUR sesuai regulasi.

Penyaluran KUR Sulsel Capai Rp12,5 Triliun

Maman juga mengapresiasi kinerja penyaluran KUR di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga saat ini, total penyaluran KUR di provinsi tersebut telah mencapai sekitar Rp12,5 triliun kepada 189 ribu debitur.

Ia menyebut capaian tersebut tergolong positif karena sebagian besar pembiayaan mengalir ke sektor produksi.

“Dari Rp12 triliun itu, sebanyak 73 persen atau sekitar Rp9 triliun tersalurkan ke sektor produksi. Ini di atas target minimal 65 persen dan melebihi rata-rata nasional. Luar biasa untuk Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Tingginya porsi pembiayaan produktif dinilai penting karena KUR tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan modal, tetapi juga mendorong pengembangan usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kampus Didorong Cetak Wirausaha Baru

Selain memperluas akses permodalan, Maman mendorong perguruan tinggi ikut mengambil peran dalam pengembangan UMKM dan penciptaan wirausaha baru.

Ia menilai kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat inovasi, riset, serta pengembangan sumber daya manusia yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM.

Menurutnya, perkembangan sektor UMKM di berbagai negara tidak terlepas dari keterlibatan institusi pendidikan dalam menciptakan inovasi dan melahirkan pengusaha baru.

Pemerintah Siapkan Perlindungan bagi Pekerja Gig dan Ojol

Maman juga memaparkan sejumlah agenda pemerintah yang berkaitan dengan penguatan ekosistem UMKM dan ekonomi berbasis digital.

Salah satunya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pemerintah mendorong pemanfaatan mekanisme self-declare untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja sektor gig economy, termasuk pengemudi ojek online.

Kementerian UMKM, kata Maman, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan bersama kementerian terkait. Pembahasan tersebut nantinya akan berkaitan dengan regulasi mengenai transportasi online dan pekerja gig.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.

Kopdes Disiapkan Perkuat Rantai Pasok UMKM

Pemerintah juga terus mendorong penguatan Koperasi Desa (Kopdes) sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah.

Kopdes diproyeksikan tidak hanya menjadi wadah ekonomi masyarakat desa, tetapi juga berperan sebagai agregator dan penghubung rantai pasok produk lokal.

Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan mampu menyerap hasil produksi UMKM daerah secara lebih optimal, termasuk membantu memastikan produk lokal memiliki akses pasar dan pembayaran yang lebih cepat.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan, memperkuat kapasitas produksi, sekaligus membuka pasar yang lebih besar bagi UMKM di berbagai daerah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button