HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dijerat Perampasan Aset

DISTORI.ID – Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah Komisi III melakukan kajian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum mengenai pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dijerat aturan tersebut.

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurut dia, para ahli memberikan pandangan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset diarahkan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat, serta tergolong serius dan memberikan dampak ekonomi yang luas.

Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi di Indonesia.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan.

Ketentuan tersebut antara lain mencakup perkara dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan mekanisme perampasan aset untuk perkara narkotika maupun kejahatan serius lainnya.

Italia memiliki cakupan yang lebih spesifik, antara lain terhadap tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya.

Adapun Amerika Serikat memberikan perhatian pada perkara narkotika, penipuan (fraud), korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Di Australia dan Inggris, mekanisme perampasan aset tanpa melalui jalur pidana juga dapat diterapkan terhadap perkara-perkara besar yang ditangani oleh pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berupaya memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

Dia memastikan aspirasi masyarakat serta pandangan para ahli akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan para ahli diperlukan agar regulasi yang dihasilkan bersifat partisipatif, komprehensif, serta sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button