DISTORI.ID – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu bagi DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui rapat paripurna.
Botok menyampaikan ultimatum tersebut setelah bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, AMPB menyampaikan tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.
Menurut Botok, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak direalisasikan sesuai tenggat.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujar Botok seusai audiensi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang disepakati.
Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak tercapai.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Usai audiensi, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan yang memuat hasil pertemuan tersebut.
Dasco kemudian meminta perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menyampaikan hasil audiensi kepada massa AMPB yang masih melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen.
Anggota DPR Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka juga mendatangi gerbang utama untuk bertemu langsung dengan para demonstran.
Botok Sempat Masuk Ruang Sidang Paripurna
Sebelum mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR, Botok bersama sejumlah rekannya sempat diperbolehkan masuk ke ruang Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Botok tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB. Saat itu, ia mengenakan kaos dan topi berwarna hitam serta celana jeans.
Kehadirannya di ruang paripurna disebut atas izin pimpinan DPR. Botok pun berharap aspirasi yang dibawanya bersama AMPB dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” ujar Botok.
Ia menegaskan kehadirannya bersama AMPB merupakan bagian dari upaya mendorong DPR segera merealisasikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. []






