DISTORI.ID – Rancangan Undang-Undang (UU) perampasan aset akan disahkan di masa sidang Anggota DPR periode 2024-2029,
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Mengingat masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hanya tersisa hitungan hari.
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas pada periode Anggota DPR masa jabatan selanjutnya.
“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu 8 September 2024 dikutip dari siaran Kompas TV.
Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut memang mendesak, namun ia menegaskan proses pembahasannya harus komprehensif.
“Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mengingat, RUU Perampasan Aset juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyoroti langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Ia pun berharap sikap cepat DPR tersebut juga dapat dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa 27 Agustus 2024.
Sebagai informasi, UU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan mekanisme hukum yang lebih kuat dalam pengembalian aset yang dirugikan negara akibat tindak pidana korupsi. []