DAERAHNEWSPERISTIWA

Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 17,25 Hektare

DISTORI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian hingga 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh tersangka merupakan individu yang diduga sengaja menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai perkebunan.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Taufik di Jambi, Sabtu (29/8), dikutip dari Antara.

Dari sejumlah kasus tersebut, Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S. Warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga membakar lahan seluas sekitar lima hektare.

Kasus terbanyak ditangani Polres Tanjung Jabung Barat dengan lima perkara dan lima tersangka.

Mereka terdiri atas JS dan PS, warga Muara Danau, yang diduga membakar masing-masing dua hektare lahan. Selain itu, terdapat F dan SS yang masing-masing diduga melakukan pembakaran lahan seluas sekitar satu hektare.

Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polisi menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan.

Dua perkara lainnya ditangani Polres Tebo dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk kepentingan perkebunan.

Adapun Polres Sarolangun menetapkan B, warga Limun, sebagai tersangka dalam satu perkara.

Sedangkan Polres Merangin menangani satu kasus dengan tersangka AA, warga Bangko Barat.

B dan AA masing-masing diduga membuka lahan dengan metode pembakaran dengan luas sekitar satu hektare.

Para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

4.682 Titik Panas Terdeteksi

Di sisi lain, data Humas Polda Jambi mencatat adanya 4.682 titik panas selama periode Januari hingga 27 Agustus 2026. Pada periode yang sama, luas lahan yang terbakar di wilayah Jambi mencapai 954,41 hektare.

Muaro Jambi menjadi daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 302,93 hektare. Berikutnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 214,40 hektare.

Luas lahan terbakar di sejumlah daerah lainnya tercatat 143,61 hektare di Sarolangun, 95,53 hektare di Batang Hari, 88,88 hektare di Tanjung Jabung Timur, 84,76 hektare di Tebo, 14 hektare di Bungo, dan 10,30 hektare di Merangin.

Taufik menegaskan, jajaran Polda Jambi tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat.

Menurut dia, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan, sementara personel di lapangan berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk menangani kebakaran, termasuk proses pemadaman hingga pendinginan.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran,” katanya.

Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi merusak lingkungan, karhutla dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan, menghambat aktivitas warga, hingga mengganggu perekonomian.

Untuk mengantisipasi meluasnya karhutla, Polda Jambi bersama jajaran terus meningkatkan patroli di kawasan rawan, memantau titik panas, melakukan penanganan cepat di lokasi kebakaran, serta menindak secara hukum setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button