HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Tipu 8 Konter dengan Modus Top Up DANA, Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

DISTORI.ID – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta top up saldo di sejumlah konter milik warga.

AA diamankan polisi pada Selasa (18/8/2026) dini hari setelah sejumlah warga melaporkan menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sejauh ini AA diduga telah menjalankan aksinya di delapan konter yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Sampai saat ini, ada delapan konter yang terdata menjadi lokasi penipuan,” ujar Kompol Dizha.

Delapan lokasi tersebut yakni Kios Ponsel Lingke di depan Polda, Kios Ponsel kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.

Menurut Dizha, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana. AA diduga mendatangi konter dan meminta pemilik melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas namanya.

Setelah korban mengirimkan saldo sesuai nominal yang diminta, AA justru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga uang hasil penipuan tersebut digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.

Terungkap Setelah Polisi Terima Laporan Warga

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi mengenai aksi penipuan dengan modus top up saldo DANA yang terjadi di sejumlah konter.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan AA sedang berada di dalam warung.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran AA.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Dizha. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button